JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kembali menjadi "game changer" dengan mengubah syarat suara usungan Partai Politik atau ambang batas calon Kepala Daerah di Pilkada <br /> <br />Mulai dari 6,5 persen dari daftar pemilih tetap hingga yang tertinggi 10 persen dari DPT. <br /> <br />Lalu, apa dampaknya ke tahapan Pilkada yang sedang berlangsung? <br /> <br />Simak pembahasan bersama Said Salahudin, Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh sebagai pemohon dan Feri Amsari, Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi (POSHDEM). <br /> <br />#mk #pengamatpolitik #ambangbataspilkada <br /> <br />Baca Juga Begini Respons Golkar & PDIP Usai MK Ubah Syarat Pilkada di https://www.kompas.tv/video/532235/begini-respons-golkar-pdip-usai-mk-ubah-syarat-pilkada <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532238/full-mk-turunkan-ambang-batas-pilkada-cegah-lawan-kotak-kosong
